Pengumuman
Jam Pelayanan Disdukcapil Kab Pesisir Selatan pada Bulan Ramadhan Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data KependudukanTerhadap Penerima Manfaat Jaminan Kesehatan

04 Jun 2026 15:05:31 WIB 30x dibaca Windy Elsy Dinata
Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data KependudukanTerhadap Penerima Manfaat Jaminan Kesehatan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat koordinasi terkait pemanfaatan data kependudukan untuk Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) penerima manfaat Jaminan Kesehatan di Ruang Rapat Bupati pada Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perhitungan Dana Transfer Umum (DTU) Tahun 2027 yang telah dilaksanakan pada Senin, 1 Juni 2026.

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten II Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial atau perwakilannya, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), BPJS Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Lingkungan Hidup (Perkimtan LH), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Dalam rapat tersebut dibahas sebanyak 18.790 masyarakat yang belum masuk ke dalam kelompok desil pada data DTSEN. Dari hasil pembahasan, diperoleh beberapa keputusan sebagai berikut:

1.    Pembentukan tim verifikasi melalui SK Tim yang dibuat oleh Dinas Sosial

2.    Dinas Sosial bertugas melengkapi penarikan data 18.790 BNBA ke Kementrian Sosial

3.    Data BNBA 18.790  jiwa disinkronkan dan dipadupadankan dengan data Dinas Dukcapil dalam Aplikasi SIAK

4.    Data yang sudah bersih akan didistribusikan kepada Pemerintah Nagari melalui Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan data melalui Aplikasi SIKS-NG

5.    Dinas DPMD menginstruksikan ke Wali Nagari untuk percepatan penginputan data melalui Surat Bupati

6.    BPS akan mengadakan Sensus Ekonomi 15 Juni s.d 15 Agustus 2026 maka data yang sudah dipadupadankan akan dilakukan pemeringkatan desil oleh BPS

7.    Melakukan pengesahan data dan data tersebut dikirimklan  ke PUSDATIN Kementerian Sosial.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar