Senin, 8 Juni 2026 - Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan membahagiakan masyarakat, Unit Kerja Layanan (UKL) Kecamatan Lunang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan layanan PASS NIKAH (Pemberian Administrasi Status Saat PerNIKAHan) di Kampung Tanjung Beringin VI, Nagari Lunang Selatan.
Melalui program PASS NIKAH, pasangan yang telah melangsungkan pernikahan dapat langsung menerima dokumen kependudukan yang telah diperbarui sesuai dengan status perkawinan terbaru. Pada kegiatan ini, UKL Kecamatan Lunang menyerahkan Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP-el dengan status kawin kepada pasangan pengantin sebagai bukti bahwa perubahan data kependudukan telah diproses dan tercatat secara resmi dalam database kependudukan.
Program PASS NIKAH merupakan salah satu inovasi pelayanan Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan setelah pernikahan. Dengan adanya layanan ini, pasangan pengantin tidak perlu lagi mengurus perubahan status perkawinan secara terpisah ke kantor pelayanan karena dokumen kependudukan telah dipersiapkan dan diserahkan setelah proses pernikahan berlangsung.
Selain memberikan kemudahan, layanan ini juga mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan. Data kependudukan yang selalu diperbarui dan sesuai dengan kondisi sebenarnya akan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, bantuan sosial, maupun layanan pemerintahan lainnya yang memerlukan dokumen kependudukan yang valid dan mutakhir.
Kehadiran layanan PASS NIKAH di Kampung Tanjung Beringin VI mendapat sambutan positif dari masyarakat karena memberikan manfaat yang nyata dan mengurangi beban masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan pasca pernikahan. Melalui pendekatan pelayanan yang terintegrasi, Disdukcapil berupaya memastikan setiap peristiwa penting kependudukan dapat langsung tercatat dan ditindaklanjuti dengan penerbitan dokumen yang diperlukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan akan terus berinovasi dan memperluas jangkauan pelayanan guna mendekatkan layanan kepada masyarakat. Dengan semangat melayani, Disdukcapil berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.