Pengumuman
Jam Pelayanan Disdukcapil Kab Pesisir Selatan pada Bulan Ramadhan Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

PENGUMUMAN PENTING TERKAIT PENERBITAN/PERUBAHAN KK DAN MUTASI

02 Jan 2026 02:48:49 WIB 215x dibaca Windy Elsy Dinata
PENGUMUMAN PENTING TERKAIT PENERBITAN/PERUBAHAN KK DAN MUTASI

PENGUMUMAN PENTING

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa dalam proses penerbitan maupun perubahan Kartu Keluarga (KK) serta pelayanan mutasi penduduk, terdapat ketentuan yang wajib dipenuhi. Apabila dalam satu Kartu Keluarga terdapat anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun atau lebih namun belum melakukan perekaman KTP elektronik, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak dan proses mutasi tidak dapat dilanjutkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh anggota keluarga yang telah memenuhi syarat usia segera melakukan perekaman KTP-el di kantor Dinas Dukcapil atau layanan terdekat. Hal ini penting guna menjamin tertib administrasi kependudukan, keakuratan data, serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Bagaimana pendapat Anda?
1
0

1 Komentar

  • Avatar
    Dandi Perdana

    Mau tanya,,,kalau mau minta surat keterangan pindah online,,lewat website mana ya min?

    28 Jan 2026 13:00

Berikan Komentar