Kamis, 30 April 2026 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan melalui Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) bersama Kepala Dinas menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) kepada warga binaan pemasyarakatan pada Kamis, 30 April 2026.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan perekaman KTP-el yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dokumen yang telah diterbitkan kemudian diserahkan secara langsung kepada warga binaan sebagai bentuk pemenuhan hak identitas kependudukan.
Dengan diterimanya KTP-el tersebut, warga binaan kini telah memiliki identitas resmi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga tertib data kependudukan secara menyeluruh.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.